Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
- Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) adalah unit kegiatan mahasiswa di tingkat sekolah tinggi sebagai pelaksana kegiatan ekstrakurikuler.
- Ketua UKM dipilih berdasarkan hasil musyawarah anggota di masing-masing UKM.
- Ketua UKM dalam menjalankan tugasnya berhak menyusun kepengurusan sesuai dengan AD/ART masing-masing.
- Pengurus UKM disahkan oleh Ketua STAI Al-Bahjah berdasarkan usulan dari Ketua UKM terpilih.
- UKM mempunyai tugas pokok:
-
- Melaksanakan program kerja sesuai dengan hasil keputusan musyawarah anggota.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program kerja kepada DEMA melalui musyawarah anggota.
- Pembentukan UKM baru harus dengan izin dari Ketua STAI Al-Bahjah.
- Ketentuan pembentukan UKM baru diatur oleh aturan yang dibuat oleh Senat Mahasiswa.
6. UKM yang ada di STAI Al-Bahjah adalah:
-
- Bahjatul Musthofa
- Al-Bahjah voice
- Seni Bela Diri
- Kaligrafi
- Khitobah
- Even Organizer
- Muntada Lughoh
- Al-Bahjah media
- Al-Bahjah sehat
- Al-Bahjah Pustaka
- Futsal Club
- Tata boga