Sistem Kredit Semester

  1. Sistem Kredit : Sistem Kredit  adalah pem­berian penghargaan terhadap beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar, dan beban penyelenggaraan pendidikan dinyatakan dengan kredit. Dalam Sistem Kredit, setiap matakuliah ditentukan oleh waktu dan keberhasilan mahasiswa da­lam menyelesaikan tugas-tugas perku­liahan, praktikum, kuliah lapangan, dan tugas-tugas lainnya.
  2. Semester : Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu pro­gram pen­didikan. Satu semester setara dengan 14 minggu, yang mencakup kegiatan per­kuliahan, praktikum, dan kerja lapangan. Adapun evaluasinya dilaksanakan dalam bentuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
  3. Sistem Kredit Semester (SKS) : Sistem Kredit Semester (SKS) merupakan suatu sistem penyeleng­garaan pen­didikan, di mana beban studi mahasiswa, beban studi dosen, dan beban pe­nyelenggaraan lem­baga pendidikan dinyatakan dalam satuan Sistem Kredit Semester.
  4. Satuan kredit semester (sks):  Satuan kredit semester (sks, singkatan tidak memakai huruf kapital) adalah satuan yang digunakan untuk menya­takan nilai kredit, besarnya beban studi, dan pengakuan keberhasilan tenaga pengajaran, beban tugas, dan pengakuan keberhasilan penye­lenggaraan program pendidikan. 
  5. Kekhususan Sistem Kredit Se­mester :Penyelenggaraan pendidikan dengan Sistem Kredit Semester mempunyai ciri khusus, antara lain:
    • Dalam sistem kredit semester, matakuliah diberi harga yang disebut nilai kredit. Besar-kecilnya nilai kredit setiap matakuliah tidak sama, bergantung pada banyaknya materi dan waktu yang diperlukan.
    • Besar-kecilnya nilai setiap matakuliah yang diperoleh mahasiswa diten­tukan atas dasar besar-kecilnya tugas-tugas perkuliahan, praktikum, pem­buatan laporan, dan lain sebagainya.
    • Setiap mahasiswa mempunyai kebebasan untuk menentukan:
  1. Matakuliah dan kegiatan studi lainnya yang diprogram da­lam semester tertentu.
  2. Perencanaan studi pada semester 3 ke atas yang didasarkan pada hasil studi yang diperoleh pada semester sebelumnya.
  3. Jangka waktu untuk menyelesaikan beban studi yang telah ditetapkan dalam kurikulum.
    • Jumlah dalam satuan kredit dan beban studi yang diperoleh mahasiswa pada semester tertentu sangat ditentukan oleh kecakapan dan kemampuan mahasiswa pada semester sebelumnya.