- Senat Mahasiswa merupakan badan normatif tertinggi organisasi kemahasiswaan di tingkat STAI.
- Anggota Senat Mahasiswa adalah utusan dari Partai Politik Mahasiswa (Parpolma) yang ditentukan berdasarkan pemilihan langsung mahasiswa STAI Al-Bahjah ditambah 1 orang perwakilan dari UKM dan 1 orang perwakilan masing-masing Jurusan.
- Anggota Senat Mahasiswa tidak boleh merangkap jabatan menjadi Presiden DEMA, Ketua UKM, Ketua BEMJ.
- Pengurus Senat Mahasiswa terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara, dan anggota.
- Susunan pengurus Senat Mahasiswa disahkan oleh Ketua STAI Al-Bahjah atas usul ketua Senat Mahasiswa terpilih.
- Senat Mahasiswa mempunyai tugas pokok:
- Melaksanakan konggres mahasiswa dan musyawarah kerja mahasiswa.
- Memeriksa dan mengesahkan program kerja yang diusulkan oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa STAI
- Memeriksa dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dewan Eksekutif Mahasiswa STAI
- Melakukan pengawasan pelaksanaan program kerja dari Dewan Eksekutif Mahasiswa dan UKM.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa di tingkat STAI
- Membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang yang diusulkan oleh panitia adhoc Senat Mahasiswa dan atau Dewan Eksekutif Mahasiswa.
- Senat Mahasiswa dalam melaksanakan tugas-tugasnya dapat membentuk komisi-komisi sesuai dengan kebutuhan.
- Senat Mahasiswa dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan menyampaikan pertanggungjawabannya langsung kepada Ketua STAI Al-Bahjah.