Senat Mahasiswa STAI Al Bahjah

 

  1. Senat Mahasiswa merupakan badan normatif tertinggi organisasi ke­mahasiswaan di ting­kat STAI.
  2. Anggota Senat Mahasiswa adalah utusan dari Partai Politik Mahasiswa (Par­polma) yang ditentukan berdasar­kan pe­milihan langsung mahasiswa STAI Al-Bahjah ditambah 1 orang perwakilan dari UKM dan 1 orang perwakilan masing-masing Jurusan.
  3. Anggota Senat Mahasiswa tidak boleh me­rangkap jabatan menjadi Presiden DEMA, Ketua UKM, Ketua BEMJ.
  4. Pengurus Senat Mahasiswa terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara, dan anggota.
  5. Susunan pengurus Senat Mahasiswa di­sahkan oleh Ketua STAI Al-Bahjah atas usul ketua Senat Mahasiswa terpilih.
  6. Senat Mahasiswa mempunyai tugas pokok:
    1. Melaksanakan konggres maha­siswa dan musyawarah kerja mahasiswa.
    2. Memeriksa dan mengesahkan program kerja yang diusulkan oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa STAI
    3. Memeriksa dan mengesahkan laporan pertang­gungjawaban (LPJ) Dewan Eksekutif Mahasiswa STAI
    4. Melakukan pengawasan pe­lak­sanaan program kerja dari Dewan Eksekutif Maha­siswa dan UKM.
    5. Menampung dan menyalur­kan aspirasi mahasiswa di tingkat STAI
    6. Membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Un­dang yang diusulkan oleh panitia adhoc Senat Mahasiswa dan atau Dewan Eksekutif Mahasiswa.
  7. Senat Mahasiswa dalam melaksanakan tugas-tugasnya dapat membentuk komisi-komisi sesuai dengan kebutuhan.
  8. Senat Mahasiswa dalam melaksanakan tugas-tugas­nya dan menyampaikan pertanggungjawabannya langsung kepada Ketua STAI Al-Bahjah.