Rencana studi mahasiswa adalah perencanaan kegiatan akademik mahasiswa dalam satu semester. Perencanaan ini diperlukan untuk memperlancar studi mahasiswa dan agar dapat menyelesaikan studi sesuai dengan target dan batas waktu yang sudah ditentukan. Mahasiswa perlu mengikuti tahapan-tahapan sebagai berikut sebagai berikut:
- Pengambilan Kartu Rencana Studi (KRS)
Mahasiswa dapat mengisi formulir Kartu Rencana Studi (KRS) jika sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh STAI AL-BAHJAH, persyaratan itu adalah membayar SPP. KRS merupakan formulir untuk membuat rencana program studi yang diajukan oleh mahasiswa.
- Penentuan Jadwal Kuliah
Setelah mengisi KRS, mahasiswa memilih jadwal kuliah sesuai dengan yang ditetapkan oleh Fakultas/Jurusan masing-masing.
- Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS)
- Kolom-kolom Nomor Urut Matakuliah
Nomor urut matakuliah diisi dengan nomor urut matakuliah yang diprogramkan. Nomor di sini merupakan variabel pokok pemasukan data ke komputer. Agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian, mahasiswa harus melihat dahulu daftar kurikulum matakuliah dari jurusan masing-masing. Nomor urut dan kode matakuliah harus ditulis secara urut dari angka kecil ke angka besar.
- Kolom Kode, Nama Matakuliah, dan SKS
Kode, nama matakuliah, dan satuan kredit semester (sks) harus diisi sesuai dengan urutan nomor matakuliah yang direncanakan.
- Prosedur Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS)
- Mahasiswa mengambil blanko KRS di Jurusan (rangkap 4) dengan menyerahkan kuitansi SPP (asli).
- Mahasiswa mengisi KRS secara manual sekaligus secara on-line melalui website STAI AL-BAHJAHyang diakses di seluruh dunia. Di samping itu, unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data STAI AL-BAHJAH menyediakan komputer untuk keperluan pengisian KRS secara online.
- KRS dicetak rangkap empat dengan rincian:
- Satu rangkap untuk jurusan.
- Satu rangkap untuk Pembimbing Akademik (PA).
- Satu rangkap untuk Subbag Akademik dan Kemahasiswaan (Mikwa).
- Satu rangkap untuk mahasiswa yang bersangkutan.
- KRS tersebut ditandatangani oleh Penasihat Akademik (PA) dan mahasiswa yang bersangkutan.
- Pengisian, perbaikan, dan perubahan KRS harus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Pihak Fakultas/Jurusan tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengisian KRS jika dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat keterlambatan mahasiswa dalam pengisian dan/atau perbaikan/perubahan KRS.