Perencanaan Studi

Rencana studi mahasiswa adalah perencanaan kegiatan akademik mahasiswa dalam satu semester. Perencanaan ini diperlukan untuk memperlancar studi mahasiswa dan agar dapat menyelesaikan studi sesuai dengan target dan batas waktu yang sudah ditentukan. Mahasiswa perlu mengikuti tahapan-tahapan sebagai berikut sebagai berikut:

  • Pengambilan Kartu Rencana Studi (KRS)

Mahasiswa dapat mengisi formulir Kartu Rencana Studi (KRS) jika sudah memenuhi persyaratan yang telah diten­tukan oleh STAI AL-BAHJAH, persyaratan itu adalah membayar SPP. KRS merupakan formulir untuk membuat rencana program studi yang diajukan oleh mahasiswa.

  • Penentuan Jadwal Kuliah

Setelah mengisi KRS, maha­siswa memilih jadwal kuliah sesuai dengan yang ditetapkan oleh Fakultas/Jurusan masing-masing.

  • Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS)
  1. Kolom-kolom Nomor Urut Mata­kuliah

Nomor urut mata­kuliah diisi de­ngan nomor urut mata­kuliah yang di­programkan. No­mor di sini meru­pakan variabel pokok pema­sukan data ke komputer. Agar tidak terjadi kesa­lahan dalam pe­ngisian, maha­siswa harus melihat dahulu daftar kurikulum matakuliah dari jurusan masing-masing. Nomor urut dan kode mata­kuliah harus ditulis se­cara urut dari angka kecil ke angka besar.

  1. Kolom Kode, Nama Matakuliah, dan SKS

Kode, nama matakuliah, dan satuan kredit semester (sks) harus diisi sesuai dengan urutan nomor mata­kuliah yang direnca­nakan.

  • Prosedur Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS)
  1. Mahasiswa mengambil blanko KRS di Jurusan (rangkap 4) dengan menyerahkan kuitansi SPP (asli).
  2. Mahasiswa mengisi KRS secara manual sekaligus secara on-line melalui website STAI AL-BAHJAHyang diakses di seluruh dunia. Di samping itu, unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data STAI AL-BAHJAH menyediakan komputer untuk keperluan pengisian KRS secara online.
  3. KRS dicetak rangkap empat dengan rincian:
    • Satu rangkap untuk jurusan.
    • Satu rangkap untuk Pembimbing Akademik (PA).
    • Satu rangkap untuk Subbag Akademik dan Kemahasiswaan (Mikwa).
    • Satu rangkap untuk mahasiswa yang bersangkutan.
  4. KRS tersebut ditandatangani oleh Penasihat Akademik (PA) dan mahasiswa yang bersang­kutan.
  5. Pengisian, perbaikan, dan per­ubahan KRS harus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  6. Pihak Fakultas/Jurusan tidak bertanggung jawab atas keterlambatan peng­isian KRS jika dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat keterlambatan mahasiswa dalam pengisian dan/atau perbaikan/perubahan KRS.