Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
- Badan Eksekutif Mahasiswa adalah badan pelaksana program kemahasiswaan di STAI Al-Bahjah.
- Pengurus BEM terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, koordinator bidang, serta anggota bidang sesuai dengan kebutuhan.
- Susunan pengurus BEM disahkan oleh ketua STAI Al-Bahjah atas usulan Ketua BEM terpilih.
- Badan Eksekutif Mahasiswa mempunyai tugas pokok:
- Menyusun program BEM beserta anggarannya.
- Melaksanakan program kerja .
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program kerja kepada Wakil Ketua Bidang kemahasiswaan melalui Musyawarah Anggota BEM.