PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM
INSTITUT AL-BAHJAH CIREBON
- VISI & MISI
- TUJUAN
- PROFIL LULUSAN
- STRUKTUR PRODI
Visi Prodi Hukum Keluarga Islam Menjadi Program Studi Hukum Keluarga Islam yang unggul bertaraf Internasional dalam menghasilkan intelektual muslim profesional berlandaskan Manhajiah Al-Bahjah pada tahun 2045. |
Misi Prodi Hukum Keluarga Islam
|
Tujuan Prodi Hukum Keluarga Islam
Untuk mewujudkan visi dan misi di atas, Strategi Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Institut Al Bahjah Cirebon memiliki Tujuan sebagai berikut:
1. Strategi
Dalam mengembangkan dan menjalankan kurikulum dengan implementasi merdeka belajar, setidaknya ada empat hal penting yang harus diperhatikan, yaitu: Pertama, fokus pada pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL). Kedua, memastikan hak belajar maksimal 3 semester terpenuhi, mahasiswa mendapatkan pengalaman belajar dengan kompetensi tambahan yang sesuai dengan CPL Program Studi. Ketiga, Implementasi merdeka belajar memberikan pengalaman belajar mahasiswa di dunia nyata sesuai dengan ruang lingkup pekerjaannya. Keempat, rancangan kurikulum bersifat fleksibel dan mampu beradaptasi dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan tuntutan bidang pekerjaan.
Untuk itu, maka strategi yang digunakan adalah sebagai berikut:
- Perkuliahan Luring
Pembelajaran luring dilaksanakan secara tatap muka dengan memadukan penggunaan Bahasa Indonesia dan Bahasa Arab dalam proses perkuliahan sesuai dengan karakteristik mata kuliah dan kebutuhan pembelajaran, sehingga mahasiswa memperoleh pengalaman akademik yang mendukung penguasaan keilmuan Hukum Keluarga Islam sekaligus kemampuan berbahasa Arab.
- Pengakuan Kredit dalam Transkrip dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)
Permendikbud No. 59 Tahun 2018 pasal 5 (ayat 1) menyebutkan bahwa Ijazah diterbitkan perguruan tinggi disertai dengan Transkrip Akademik dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Transkrip Akademik adalah dokumen resmi institusi pendidikan tinggi sebagai bukti sah akumulasi kegiatan akademik atau hasil pembelajaran setiap mata kuliah bersama bobot sks, serta Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), yang dilaksanakan mahasiswa berdasarkan kurikulum yang berlaku dari suatu program studi mulai dari semester awal sampai pada semester akhir. Sebagai dokumen sah, Transkrip Akademik dibuat melalui prosedur operasional baku dan sebagai bagian penting sistem penjaminan mutu perguruan tinggi. Standar-standar yang digunakan wajib mengacu pada SN-Dikti. Satuan Kredit Semester (sks) dengan sendirinya juga mendapatkan pengakuan sah karena sks menunjukkan bobot waktu pembelajaran dari setiap mata kuliah di dalam transkrip akademik. Dalam program Merdeka Belajar mahasiswa diberikan kebebasan mengambil sks di luar program studi berupa 1 semester kesempatan mengambil mata kuliah di luar program studi dan 2 semester melaksanakan aktivitas pembelajaran di luar perguruan tinggi. Pengambilan mata kuliah di luar program studi, baik di dalam maupun diluar perguruan tinggi dapat untuk memenuhi capaian pembelajaran yang sudah tertuang di dalam struktur kurikulum, ataupun untuk memperkaya capaian pembelajaran lulusan yang dapat berbentuk mata kuliah pilihan. Target program studi di dalam atau di luar perguruan tinggi dalam lingkup nasional adalah dari program studi target yang telah terakreditasi oleh BAN-PT, sehingga secara langsung nilai sks mata kuliah mendapatkan pengakuan.
2. Metode Perkuliahan
Perkuliahan dilaksanakan dalam 16 pertemuan per semester (termasuk UTS dan UAS) dengan sistem SKS. Metode pembelajaran yang digunakan menitikberatkan pada keaktifan mahasiswa (Student-Centered Learning) serta pembiasaan berbahasa Arab. Oleh karena itu, metode perkuliahan yang digunakan di Program Studi Studi Islam mengacu kepada tabel berikut :
No | Metode Pembelajaran | Aktivitas Dosen | Aktivitas Mahasiswa |
1 | Small Group Discussion | a. Membentuk kelompok (5-10) b. Memilih bahan diskusi Turats c. Mempresesntasikan paper dan mendiskusikan di kelas | Mempresentasikan makalah dan mendiskusikan masalah hukum/kajian. |
2 | Simulasi (Bahtsul Masail) | a. Merancang skenario kasus hukum keagamaan kontemporer. | a. Menganalisis kitab kuning dan merumuskan keputusan hukum. |
3 | Discovery Learning | a. Menyediakan rujukan kitab primer dan jurnal riset. | a. Mengidentifikasi dan menganalisis isu-isu keislaman secara mandiri. |
4 | Talaqqi & Directed Learning | a. Mengajarkan bacaan kitab klasik, pembacaan sanad, dan konfirmasi. | a. Membaca, menghafal, dan memahami teks klasik Arab di bawah bimbingan. |
5 | Project Based Learning | a. Merancang tugas proyek dakwah digital / pendampingan masyarakat. | a. Mera Membuat konten media dakwah / menyusun program pengabdian. |
3. Penilaian Hasil Belajar
Penilaian hasil belajar mahasiswa Program Sarjana (S1) dilakukan melalui mekanisme pemberian tugas dan ujian. Ujian sebagai salah satu bentuk evaluasi pada dasarnya hanya dilaksanakan dengan Ujian Akhir Semester (UAS). Namun Ujian Tengah Semester (UTS) juga dapat dilakukan oleh dosen pengampu mata kuliah/dosen tim, bila diperlukan. UAS dapat dilaksanakan setelah perkuliahan berjalan sebanyak 14 kali pertemuan. Sedangkan UTS (bila dipandang perlu oleh dosen) dapat dilaksanakan setelah perkuliahan berjalan setengah dari jumlah tatap muka yang direncanakan. Ujian susulan bagi mahasiswa yang tidak dapat mengikuti UAS atau UTS karena alasan yang dapat dibenarkan dapat dilakukan secara khusus atas persetujuan dosen yang terkait atau izin dari Dekan.
Mahasiswa yang berhak mengikuti UAS adalah mahasiswa yang kehadirannya minimal mencapai 75% dari keseluruhan jumlah tatap muka dan memenuhi persyatan administratif lainnya sesuai edaran UAS. Mahasiswa yang tidak mencapai target minimal karena ada alasan rasional dan legal sehingga tidak dapat mencapai target yang ditentukan, maka mahasiswa bersangkutan diperbolehkan mengikuti ujian akhir semester setelah mengajukan permohonan ke Dekan/dosen yang bersangkutan mengijinkan dan atau memberi tugas tambahan untuk menutupi kekurangan target perkuliahan. Tugas tambahan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan dosen masing- masing yang tidak keluar dari kebijakan akademik.
Adapun untuk para mahasiswa yang tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas dan tidak pula diketahui dosen atau Dekan Fakultas Syariah sebelumnya, dan berakibat pada tidak tercapainya target 75% dari keseluruhan jumlah tatap muka yang ditentukan, maka kepada mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti ujian semester dan diwajibkan untuk mengikuti kuliah tatap muka dengan mata kuliah pada semester berikutnya.
Cara lain yang juga dapat ditempuh oleh mahasiswa yang tidak mencapai target adalah:
- Menambah frekuensi tatap muka dengan dosen dan menanggung semua konsekuensi yang diakibatkan oleh tatap muka tersebut setelah mendapat izin dari Dekan/dosen yang bersangkutan. Jika dosen melimpahkan kembali ke ……………… ………………, maka mahasiwa wajib mengikuti kuliah pada semester berikutnya, dimana mata kuliah tersebut disajikan,
- Mengikuti semester pendek (SP) yang diselenggarakan oleh ……………… ……………… sebagaimana diatur dalam pedoman akademik.
- Bagi mahasiswa yang akan mengikuti ujian akhir (Ujian Tesis/Ujian Terbuka), bilamana nilai hanya dikeluarkan oeh salah satu dosen, maka dibolehkan menggunakan nilai dari salah satu dosen dalam mata kuliah dan dapat melanjutkan proses berikutnya.
Profil Lulusan Ekonomi syariah
| No | Profil Lulusan | Deskripsi profil lulusan |
| 1 | CALON PRAKTISI HUKUM | Lulusan Program Studi Hukum Keluarga Islam yang mampu berperan sebagai profesional di bidang Hukum Keluarga Islam (ahwal syakhshiyyah) baik dalam lingkup lembaga peradilan, advokasi, konsultasi hukum, menguasai integrasi hukum Islam dan hukum positif terkait perkawinan, waris, wasiat, dan sengketa keluarga, serta terampil dalam penyusunan dokumen hukum, mediasi, advokasi, dan inovasi layanan hukum kreatif dengan memanfaatkan teknologi digital dan berpegang teguh pada nilai-nilai keislaman dan Manhajiah Al Bahjah, etika profesional, serta penghormatan terhadap keberagaman. |
| 2 | PENYELENGGARA SYARIAH | Lulusan Program Studi Hukum Keluarga Islam Islam yang mampu menyelenggarakan layanan kepenghuluan dan administrasi syariah berbasis digital, meliputi pencatatan nikah/rujuk, pembinaan keluarga sakinah, penyuluhan hukum keluarga, da’i, muballigh, pendidik masyarakat dan penyuluh agama.dan mediasi konflik rumah tangga; menguasai prosedur hukum Islam dan perundang-undangan terkait, menjunjung tinggi nilai humanitas, moral, dan etika keislaman dalam melayani masyarakat majemuk berlandaskan Manhajiah Al Bahjah. |
| 3 | ASISTEN PENELITI HUKUM | Lulusan Program Studi Hukum Keluarga Islam Islam yang mampu mendukung pengembangan keilmuan Hukum Keluarga Islam Islam melalui penelitian normatif dan empiris, analisis putusan pengadilan, fatwa, serta regulasi terkini. Lulusan terampil dalam merancang instrumen penelitian, mengolah data, menulis karya ilmiah, dan mendiseminasikan hasil penelitian melalui publikasi atau rekomendasi kebijakan. Selain itu, lulusan mampu mengidentifikasi peluang pengembangan produk hukum berbasis syariah (sebagai wujud kewirausahaan akademik) yang responsif terhadap kebutuhan Masyarakat menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan Manhajiah Al Bahjah. |
STRUKTUR PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAMTAHUN 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||
| Ketua Program Studi | Ali Mutashom, B.Sc., M.H. | ||||||||||||||||||||||||||||
| Sekretaris | |||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||
